ketika kita mau menulis huruf arab, kadang kita agak bingung dengan posisi hurufnya ada dimana, bagi yg belum hafal letak dan tidak mau repot dengan menempel huruf dengan cara manual di keyboard dan merusak pemandangan keyboard, anda bisa menampilkan keyboard di layar desktop anda dengan langkah:
start_all program_accecories_ease of access_on screen keyboard.
adapun untuk memasang harokat:
1. fathah : shift q
2. kasroh: shift a
3. dhummah: shift e
4. fathahtain :shift n
5. kasrohtain: shift s
6. dhummatain: shift r
7. tasydid: shift ~
8. sukun: shift x
ok, selamat mencoba.
Halaman
▼
Rabu, 29 Februari 2012
Menulis Transliterasi Arab
Menulis Transliterasi Arab
Kalau kita mau menulis kata-kata yang berasal dari bahasa arab, kita harus mengikuti kaidah transliterasi yang telah ditetapkan dan disetujui penggunaannya secara nasional bahkan internasional, sehingga tulisan yang berisi kata-kata arab bisa dibaca oleh siapapun dalam komunitas akademik. Adapun untuk menulis transliterasi, pertama yang harus kita punya adalah font "times new arabic" yang bisa anda download di sini.
Setelah anda mengunduhnya, langkah pertama adalah anda harus mengekstrak dengan software ekstraktor seperti 7zip, winrar dan lain-lain. software tersebut pada umumnya merupakan software wajib yang harus terinstal di komputer atau laptop, tp jika perangkat anda belum terinstal software tersebut, anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu di sini atau di sini atau di sini , setelah anda mengekstrak file "times new arabic" akan ada 4 file yang ada di dalam folder, langkah selanjutnya adalah anda cukup melakukan copy pada file "translit" kemudian anda paste di drive C/windows/fonts. asal anda tidak salah folder dalam melakukan copas, pemasangan font times new arabic dijamin sukses. selanjutnya anda bisa mengoperasikannya dengan membuka microsoft office word dan font yang anda pilih harus font times new arabic. di dalam file yang sudah anda unduh juga ada petunjuk transliterasi. ok selamat mencoba.
Kalau kita mau menulis kata-kata yang berasal dari bahasa arab, kita harus mengikuti kaidah transliterasi yang telah ditetapkan dan disetujui penggunaannya secara nasional bahkan internasional, sehingga tulisan yang berisi kata-kata arab bisa dibaca oleh siapapun dalam komunitas akademik. Adapun untuk menulis transliterasi, pertama yang harus kita punya adalah font "times new arabic" yang bisa anda download di sini.
Setelah anda mengunduhnya, langkah pertama adalah anda harus mengekstrak dengan software ekstraktor seperti 7zip, winrar dan lain-lain. software tersebut pada umumnya merupakan software wajib yang harus terinstal di komputer atau laptop, tp jika perangkat anda belum terinstal software tersebut, anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu di sini atau di sini atau di sini , setelah anda mengekstrak file "times new arabic" akan ada 4 file yang ada di dalam folder, langkah selanjutnya adalah anda cukup melakukan copy pada file "translit" kemudian anda paste di drive C/windows/fonts. asal anda tidak salah folder dalam melakukan copas, pemasangan font times new arabic dijamin sukses. selanjutnya anda bisa mengoperasikannya dengan membuka microsoft office word dan font yang anda pilih harus font times new arabic. di dalam file yang sudah anda unduh juga ada petunjuk transliterasi. ok selamat mencoba.
Sabtu, 18 Februari 2012
Menghadapi Tilang Polisi dengan Baik dan Benar
Tips nya :
1. kalo lu ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (gue juga baru tahu), form biru dan form merah.2. Form biru adalah kalo lu terima kesalahan lu (artinya lu gak perlu berdebat ama hakim). Dgn form ini lu bayar dendanya di BRI yg ditunjuk (nanti tabel dendanya ama lokasi BRI bisa minta ke gue kalo minat), abis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan SateliteTV (norak ya gue)
3. Form merah artinya lu gak terima kesalahan lu, dan dikasi kesempatan untuk berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh gue ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN Jaksel, jl ampera, disini sidang tilang setiap selasa. Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas pancoran itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg gue sebutin tadi, serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.
4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2
5. Kalo pengen hadir sidang, dateng sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini gak gue saranin. Kenapa ? karena antreannya luarbiasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan. Mending enggak deh
6. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah elu di hari lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung tuju Loket khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan elu dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama petugasnya (tabel denda resmi gue punya in PDF). Contoh nih, gue tahu denda masuk jalur cepat (gue naik motor) Rp.15000, petugasnya bilang Rp.25600, dikasi angka 600 seolah2 itu perhitungan rumus2 njelimet, padahal akal2an aja biar ada yg masuk kantong dia. Gue kasi uang bulet 15.000 dia diem aja kok..hehe
7. Udah ngerti kan. jadi intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di jalanan, tilang mah tilang aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah sidang kalo gak pengen bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi. Semua ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa gemah ripah loh jinawi…hehehehe
Ini ada info jadul dari temen gue.
Semoga berguna, krn sampai sekrg masih relevan.
Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3099682
————————————————————————
Guys… Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip: Slip Merah dan Slip Biru.
Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt. Belom lagi calo2 yang bejibun.
Tetapi kalau Slip Biru kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu (BNI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kantor polisi terdekat dimana kita ditilang. Misalnya, kita ditilang di Perempatan Mampang-Kuningan, kita tinggal ambil SIM kita di Polsek Mampang. Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara. Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta undertable Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000,- Biasanya di Bunderan HI arah Imam Bonjol tuh, (sorry) but it’s Bu**S**t! Masuk kantong sendiri.
Trust me guys, I’ve been doing this before. Waktu kena tilang di Bundaran Kebayoran (Ratu Plaza). Saya memotong garis marka. Karena dari arah senopati sebelumnya saya berfikir untuk ke arah Senayan, tetapi di tengah jalan saya berubah pikiran untuk lewat sudirman saja. Dan saya memotong jalan. Saya berhenti di lampu merah arah sudirman. Dan tiba-tiba Seorang polisi menghampiri dan mengetok kaca mobil. Dia tanya, apa saya tau kesalahan saya? Ya saya bilang nggak tau. Trus dia bilang kalau saya memotong Garis Marka. Saya cuman bilang, masa sih pak? saya nggak liat. Maafin deh pak. Tapi dia ngotot meminta SIM saya. Alhasil saya harus berhenti sejenak untuk bernegosiasi. Dia meminta Rp.
70.000,-. Dengan alasan, kawasan itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas.
“Nyetir sambil nelfon aja ditilang mbak!”. Dia bilang gitu . Saya kembali ke mobil, dan berbicara sama teman saya yang kebetulan menemani perjalanan saya.
Teman saya bilang, “Udah kasih aja Rp . 20.000 ,- kalo ga mau loe minta Slip Biru aja”. Dengan masih belum tau apa itu Slip Biru, saya kembali menghampiri pak polisi sambil membawa uang pecahan Rp.
20.000,-.
“Pak, saya cuman ada segini.” Si polisi dengan arogannya berkata , “Yaahh.. segitu doang sih buat beli kacang juga kurang mbak”.
Sambil tertawa melecehkan dengan teman2nya sesama `Polisi Penjaga`.
“Ya udah deh pak, kalo gitu tilang aja. Tapi saya minta Slip yang warna Biru ya pak!”. Seketika saya melihat raut wajah ketiga polisi itu berubah. Dan dengan nada pelan salah satu temannya itu membisikkan, tapi saya masih mendengar karna waktu itu saya berada di dalam pos. “Ya udah, coba negoin lagi, kalo ga bisa ga papalah. Penglaris, Mangsa Pertama. Hahahaha…” .
Sambil terus mencoba ber-nego. Akhirnya saya yang menjadi pemenang dalam adu nego tersebut. Dan mereka menerima pecahan Rp. 20.000,- yang saya tawarkan dan mengembalikan SIM saya. Dalam
perjalanan, teman saya baru menjelaskan apa itu Slip Biru.
So, kalo ditilang.
Minta Slip Biru aja ya! Kita bisa membayangkan dong, bagaimana wajah
sang polantas begitu kita bilang, “Saya tilang aja deh pak, Saya mengaku
salah telah menerobos lampu merah.Tolong Slip Biru yah!”. Pasti yang
ada dalam benak sang polisi “Yaahh… ngga jadi panen deh gue…”
PS : berdasarkan
pengalaman dan bantuan dari berbagai milis, makanya gue pede ngadepin
mereka. Silakan disebar ke temen2, biar gak ada yg diperas ama “oknum”,
calo dll. Merdeka!!!!