Total Tayangan Halaman

Sabtu, 09 April 2011

Menyibak Rahasia Karakteristik Seseorang Sesuai Tanggal lahirnya menurut Al-Quran

Tanggal 1 (Surat Al-fatihah/Pembukaan)
Menyukai hal baru, berbakat menjadi pemimpin, seorang pioneer (pelopor), idealis, cenderung ingin sempurna, pandai memanfaatkan kesempatan, egois, harus selalu menjadi prioritas utama, sering mengulangi kesalahan yang sama, orang yang belum mengenalnya akan mengira sebagai sosok yang angkuh dan sulit ditaklukkan. 
Tanggal 2 (surat Al-Baqarah/Sapi Betina) 
Pekerja keras, taat akan aturan dan hukum, memiliki jiwa sosial dan kepedulian tinggi, menyukai hal-hal yang bersifat rutinitas, jika dia mampu ada kecenderungan menjadi seorang dermawan, kurang inisiatif, sering dimanfaatkan orang lain serta gampang percaya kepada orang lain.
Tanggal 3 (surat Ali-Imran/Keluarga Imran)
Seorang pemimpin (walaupun dalam kelompok kecil), berhati-hati dalam bertindak, mengayomi, tegas, suka suasana perdebatan dan agak cerewet, jika wanita ia cenderung tomboy, ingin menang sendiri, seorang pemimpi dan sering berfantasi. 
Tanggal 4 (surat An-Nisa'/Wanita) 
Sensitif dan perasa, feminim, protektif terhadap keluarga, kreatif, kompak tapi mudah dipengaruhi, agak jahil (iseng) dan penggoda.
Tanggal 5 (surat Al-Maidah/Hidangan) 
 Diperlukan banyak orang, menyukai perubahan, memiliki insting yang lumayan, cepat bosan, ingin dilayani dan susah diatur.
Tanggal 6 (surat Al-An'aam/Binatang ternak) 
Punya insting tajam, kurang mandiri, terkadang seenaknya sendiri, emosional, pemalu dan kurang percaya diri, cepat berubah pikiran.
Tanggal 7 (surat Al-A'raaf/Tempat Tertinggi) 
Cermat dan teliti, mudah mengambil hati orang lain, penuh inspirasi, terlihat sombong, suka meremehkan dan cepat puas.
Tanggal 8 (surat Al-Anfaal)
Optimis, mobilitas tinggi, menyukai perubahan, emosional, gampang berubah pendirian, saat marah suka menyakiti diri sendiri.
Tanggal 9 (surat At-Taubah) 
Pemaaf, perfeksionis, mudah bergaul, cerdas, tidak suka basa-basi, tidak cepat puas, ingin selalu diperhatikan, keras kepala dan mudah goyah.
Tanggal 10 (surat Yunus)  
Cepat menyesuaikan, banyak cara keluar dari persoalan, setiap kemauan harus terpenuhi, licin dan cerdik, tidak bisa dikekang dan susah diatur, mudah menyangkal dan banyak alasan.
Tanggal 11 (surat Huud)  
Dibutuhkan banyak orang, mudah menerima, berhati-hati dalam berbuat, tidak banyak kemauan, pasif, terkadang diremehkan, peka perasaan.
Tanggal 12 (surat Yusuf) 
Percaya diri, optimisme tinggi, tekun, teliti, disukai banyak orang, emosional, tidak mudah percaya, tidak bisa menahan keinginan, ambisius.
Tanggal 13 (surat Ar-Ra'du/Guruh, Petir) 
Pemikir, dinamis, menyukai perbedaan, mudah menarik perhatian, logis, suka berdebat, temperamental, lambat memahami sesuatu.
Tanggal 14 (surat Ibrahim) 
Pembimbing yang baik, patuh pada aturan, keras dan tegas, banyak rencana, rela berkorban.
Tanggal 15 (surat Al-Hijr/Batu) 
Perfeksionis, keras kepala, telaten, gampang goyah pendiriannya, mudah dipengaruhi. 

Tgl 16 (Surat an-Nahl / Lebah)
Rajin dan tekun, ramah, peka terhadap suasana di sekitarnya, berjiwa sosial, pandai memanfaatkan kesempatan, rapi, cerewet , sensitif dan agak cengeng, pendendam.
Tgl 17 (Surat al-Israa)
Idealis, banyak ide, suka berhayal, emosional, lebih produktif jika beraktifitas pada malam hari (kegiatan yang baik dan bermanfaat)
Tgl 18 (Surat al-Kahfi)
Suka menolong, pengamat yang baik, pandai menyimpan rahasia, tidak mudah percaya, suka memendam  masalah dan mengurung diri, susah ditebak maksudnya.
Tgl 19 (Surat Maryam)
Pengasuh, kekanak-kanakan, menyukai anak-anak, suka mengajar, sabar, memiliki banyak cara menyelasaikan masalah, bicara berdasarkan bukti, sering difitnah.
Tgl 20 (Surat  Thoha)
Misterius, suka bepergian, memegang teguh aturan, suka lari dari masalah.
Tgl 21 (Surat al-Anbiya’)
Bertanggung jawab, seorang pemimpin dan pemikir, pendengar yang baik, menerima apa adanya (ikhlas), tidak banyak kemauan.
Tgl 22 (Surat al-Hajj)
Segala sesuatu harus sempurna, mudah dipengaruhi  gampang terpengaruh, terburu-buru ingin cepat sampai tujuan, menyukai keramaian, sering berfikir muluk.
Tgl 23 (Surat al-Mu’minuun)
Normatif, sensitif, feminim, fanatik terhadap sesuatu, mudah terpancing emosinya.
Tgl 24 (Surat an-Nur)
Mudah memberikan jalan keluar, cermat memilah masalah, pendengar setia, mudah tersinggung, suka mengungkit-ungkit, gampang menyalahkan.
Tgl 25 (Surat al-Furqon)
Punya skala prioritas, gemar membandingkan, ceplas-ceplos, kurang inisiatif dan tidak banyak kemauan.
Tgl 26 (Surat asy-Syuraa)
Pandai mengambil hati, suka berbelit-belit, kurang berani untuk menyampaikan keinginan, agak cerewet, tdak banyak keinginan, kurang romantis.
Tgl 27 (Surat an-Naml)
Insting kuat, memiliki perancanaan yang baik, pandai memnafaatkan peluang, susah bekerja sendiri, mudah panik, tidak bisa disalahkan, mudah tersinggung, tidak bisa ditentang.
Tgl 28 (Surat  al-Qashash)
Berani menyampaikan keinginan dan pendapat, memegang komitmen, mudah bergaul, tidak pernah kehabisan bahan pembicaraan, pendendam, emosional, romantis, pencemburu.
Tgl 29 (Surat al-Ankabut)
Banyak kenalan, sabar, dinamis, kurang menyukai keramaian, tidak berfikir panjang, kurang pandai memelihara jaringan, bekerja kurang sistematis, mudah tersinggung.
Tgl 30 (Surat ar-Ruum)
Optimis, banyak akal, anggun, temperamental, suka bertindak semaunya, ingin menang sendiri, pencemburu berat, setiap kemauannya harus dipenuhi.
Tgl 31 (Surat Luqman)
Bijaksana, seorang pemimpin, melindungi komunitasnya, sabar, tekad kuat, otoriter, setiap perintahnya harus dituruti.
 

Mutiara Hitam

  Ahmad bin Aiman bertamu ke rumah Muslim Bin Umran, saudagar terkenal di Basrah dan mendapat jamuan istimewa. Di tengah suasana yang hangat dalam perjamuan, kedua putra Muslim Bin Umran datang kepada ayahandanya dengan sopan.   Melihat putra Muslim, Ahmad bin Aiman menjadi terpesona oleh keduanya. Bagaimana tidak? Kedua anak itu berbudi akhlak sangat bagus dan berparas tampan seperti anak-anak keturunan sultan/raja. Budi bahasa dan tingkah laku kedua anak itu membuat hati Ahmad senang, penuh kehalusan dengan tutur kata yang lembut. Bukan hanya itu, kedua wajah anak itu sangat bersih, putih dan bercahaya. Sungguh elok menawan hati. Membuat Ahmad Bin Aiman tanpa sengaja berdecak kagum dan berkomentar," Sungguh, anak-anak yang menawan. Pasti Ibunya bidadari dari surga".   Muslim Bin Umran hanya diam mendengar pujian sang tamu. Beberapa saat kemudian Muslim pun menceritakan pernikahannya yang membuat Ahmad menjadi tercengang. "Aku akan menceritakan istriku itu", kata Muslim.   Mulailah Muslim Bin Umran berkisah, " Suatu hari, aku mendengar nasehat bijak dari Abu Abdullah Al-Balakhi  yang mengutip hadits dari Baginda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam ,' Wanita yang hitam lebih baik daripada wanita cantik yang mandul'. Sungguh nasehat ini menyentuh qalbuku".   Al-Balakhi menjelaskan makna hitam dan mandul dalam hadits ini, sehingga sangat gamblang dalam benakku. Maka muncullah tekadku untuk membuktikan hadits ini dalam kehidupanku. Mungkin wanita yang secara fisik tidak menarik akan lebih baik daripada wanita cantik tapi tak berakal dan tak berbudi. Apalagi tidak bisa melahirkan anak-anak shaleh dan aku merasa sudah tidak pantas lagi hidup membujang.   "Sampai suatu hari, aku tertarik pada seorang paman yang selalu menolak lamaran dari para pejabat di Bashrah untuk anaknya. Aku pikir pasti anaknya ini pasti istimewa. Maka kutekadkan bulat untuk melamar putrinya. Kudatangi pamanku itu dan mengajukan lamaran kepadanya agar bisa memperistri putrinya"   "Jawaban yang kuterima sangat mengejutkan, kata beliau, pernikahan ini adalah perbudakan bagi anaknya dan langsung paman menolak lamaranku"   " Aku Kaget, tapi aku tetap memaksa agar bisa dinikahkan dengan putrinya itu"   Dengan tegas kukatakan pada paman, bahwa aku tidak pernah menganggap sebuah pernikahan adalah perbudakan dan aku berjanji akan setia dan menyayangi putrinya sebagai istriku. Paman sedikit terkejut dan menanyakan kesungguhanku"   "Aku pun mengiyakannya" Maka paman pun bersedia menikahkan putrinya denganku.    Ahmad bin Aiman senang mendengar kisah itu, dengan antusias ia bertanya pada Muslim, "Lalu..lalu bagaimana? Pasti Istrimu itu Cantiknya luar biasa ya?"   "Sabar, Sabar...biar kuselesaikan ceritaku ini" jawab Muslim. " Maka pernikahan suci itupun dilaksanakan. Setelah akad nikah dan perjamuan selesai, aku masuk ke kamar istriku. Ketika tirai kubuka, aku terkejut. Ternyata istriku bukan termasuk wanita cantik. Aku tertegun dan muncul di benakku adalah nasehat dari Syaikh Al-Balakhi itu. Mungkin inilah jawaban Allah atas kebenaran hadits dari Rasulullah itu"   Istriku mendekatiku dan berkata," Inilah aku, rahasia yang dipegang teguh ayahku. Kalau cantik yang engkau cari, maka engkau akan merasa berat saat ini. Aku memiliki harta, maka kuijinkan engkau menikahi wanita lain yang cantik dengan harta itu. Tapi tolong jangan bocorkan rahasia ini"   Karena nasehat Syaikh Al-Balakhi sudah terpancang mantap di hatiku, hatiku pun tenang. Dengan mantap kujawab, "Wahai istriku, aku datang bukan untuk kecantikanmu, namun aku datang karena hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam yakni wanita yang hitam lebih baik daripada wanita yang cantik tapi mandul. Dan aku yakin dengan hadits ini".   Sejak itu, tetesan kebahagiaan mengalir deras dalam rumah tanggaku. Istriku semakin hari semakin ceria dan segar. Semakin hari, semakin terasa kecantikan akal dan hatinya. Anak-anak kami pun lahir dan dibesarkan dengan budi pekertinya dan akhlaknya yang cantik sampai detik ini." Muslim pun menutup ceritanya.   Ahmad bin Aiman pun terharu dan menengadahkan tangannya keatas sambil berdoa, " Sungguh benar semua perkataan Rasulullah. Sungguh Rasulullah selalu benar"   "WANITA HITAM LEBIH BAIK DARIPADA WANITA CANTIK TAPI "MANDUL" AKAL & HATINYA"   Diambil dari Buku "Kisah-kisah teladan untuk keluarga/ Oleh : Mulyanto"       Denpasar, 07 April 2011/03 Jumadil Awal 1432 H   ~~Salam Ukhuwah  ~~Dari HAS

Jumat, 08 April 2011

Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas

PEDOMAN
PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2009
KATA PENGANTAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tanggal 30 Juli tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas.
Agar pemenuhan tugas guru dan pengawas dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan pengawas.
Buku ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 dimaksud. Pedoman ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan beban kerja guru, perhitungan beban kerja guru, cara pemenuhan wajib mengajar, dan tugas tambahan yang dapat diekuivalensikan sebagai tatap muka pada kondisi khusus, serta ekuivalensi tugas dan beban kerja pengawas.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman ini.

Jakarta, Agustus 2009
Direktur Jenderal,

Dr. Baedhowi
NIP. 194908281979031001
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu. Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya. Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.
B. Landasan Hukum
1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

C. Tujuan
Pedoman ini sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah/madrasah serta pihak terkait lainnya untuk:
1.     menghitung beban kerja guru,
2.     menghitung beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
3.     mengoptimalkan tugas guru di satuan pendidikan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

D. Sasaran
Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama:
1.     Guru,
2.     Kepala sekolah/madrasah,
3.     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
4.     Penyelenggara pendidikan,
5.     Dinas pendidikan kabupaten/kota,
6.     Dinas pendidikan provinsi,
  1. Direktorat Jenderal PMPTK.

BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yangdimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

B. Jam Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.
C. Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1
(satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.
D. Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
Text Box: Nomor  Jenis Kerja Guru  Tatap Muka  Bukan Tatap Muka 
1.  Merencanakan Pembelajaran   V 
2.  Melaksanakan Pembelajaran  V  
3.  Menilai Hasil Pembelajaran  V*  V** 
4.  Membimbing dan Melatih Peserta Didik  V***  V**** 
5.  Melaksanakan Tugas Tambahan   V











Keterangan:
* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
**** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler

Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut: