Total Tayangan Halaman

Jumat, 08 April 2011

Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas

PEDOMAN
PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2009
KATA PENGANTAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tanggal 30 Juli tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas.
Agar pemenuhan tugas guru dan pengawas dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan pengawas.
Buku ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 dimaksud. Pedoman ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan beban kerja guru, perhitungan beban kerja guru, cara pemenuhan wajib mengajar, dan tugas tambahan yang dapat diekuivalensikan sebagai tatap muka pada kondisi khusus, serta ekuivalensi tugas dan beban kerja pengawas.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman ini.

Jakarta, Agustus 2009
Direktur Jenderal,

Dr. Baedhowi
NIP. 194908281979031001
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu. Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya. Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.
B. Landasan Hukum
1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

C. Tujuan
Pedoman ini sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah/madrasah serta pihak terkait lainnya untuk:
1.     menghitung beban kerja guru,
2.     menghitung beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
3.     mengoptimalkan tugas guru di satuan pendidikan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

D. Sasaran
Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama:
1.     Guru,
2.     Kepala sekolah/madrasah,
3.     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
4.     Penyelenggara pendidikan,
5.     Dinas pendidikan kabupaten/kota,
6.     Dinas pendidikan provinsi,
  1. Direktorat Jenderal PMPTK.

BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yangdimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

B. Jam Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.
C. Pengertian Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1
(satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.
D. Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
Text Box: Nomor  Jenis Kerja Guru  Tatap Muka  Bukan Tatap Muka 
1.  Merencanakan Pembelajaran   V 
2.  Melaksanakan Pembelajaran  V  
3.  Menilai Hasil Pembelajaran  V*  V** 
4.  Membimbing dan Melatih Peserta Didik  V***  V**** 
5.  Melaksanakan Tugas Tambahan   V











Keterangan:
* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester
*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
**** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler

Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1 komentar: